Yayasan Pusat Kebudayaan Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017502.AH.01.04.Tahun 2023 adalah sebuah lembaga penelitian dan dokumentasi yang memiliki visi menjadi pusat keunggulan khasanah budaya Jambi. Fokus Pusat Kebudayaan Jambi adalah penelitian, pengkajian, pusat informasi, dokumentasi, dan konsultasi serta penyelenggaraan pelbagai event seni budaya.
Proses penelitian (lapangan maupun kepustakaan) yang dilakukan dengan sistematis dan bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi atau menguatkan temuan penelitian sebelumnya. Kerja intelektual yang menghasilkan suatu pengetahuan secara mendalam mengenai suatu teori, peristiwa, gerakan, dan variabel terkait lainnya.
Kegiatan pembuatan dan pendistribusian jurnal dan buku yang diadakan oleh industri yang berkonsentrasi memproduksi dan memperbanyak literatur dan informasi.
Komunikasi aktif dengan tujuan menyampaikan hasil penelitian kepada pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Proses advokasi ini sangat penting bagi para peneliti dalam mengkomunikasikan hasil kajian dan isu-isu penting, dilakukan dengan perencanaan matang dengan pengambil kebijakan maupun korporasi.
Proses meningkatkan penguasaan teori dan keterampilan yang ditujukan kepada individu maupun komunitas dan lembaga senafas lainnya.
Kegiatan yang bertujuan membangun komunikasi budaya dan literasi, pengenalan dan pengembangan seni baik modern maupun budaya modern kepada masyarakat, serta mengangkat potensi ekonomi berbasis budaya dan pariwisata lokal.
Memberi kesempatan kepada para penulis terpilih untuk menyelesaikan tulisannya di sebuah tempat/daerah, membangun jejaring dengan sesama penulis dan pihak terkait, serta mengikuti program (diskusi, seminar, pembacaan karya, dst.) yang diadakan oleh penyelenggara.